Saturday 6 August 2016

Islam Sebagai Suatu Sistem Hidup (Way of Life)

B. Islam Sebagai Suatu Sistem Hidup (Way of Life)

Manusia adalah khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala  seisinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama.

Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah menberikan petunjuk melalui para Rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak, maupun syariah.

Dua komponen pertama, yakni akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun Syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda-beda sesuai dengan masa Rasul masing-masing.

Hal ini telah diungkapkan dalam QS.Al-Maidah:48
......ِلكل جعلنا منكم شرععة ومنها جا....
“...untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang..”

Juga oleh rasulullah SAW. Dalam suatu Hadits :
“para rasul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (Syariahnya) berbeda-beda sedangkan dinnya (Tauhidannya) satu “ (HR Bukhari, Abu Daud, dan Ahmad) [3]

            Oleh karena itu, syariah islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.

            Komprehensif berarti syariah islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun social (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusian dengan Khaliq-Nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingat secara kontinuitas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rule of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan social. Kelengkapan sistem muamalah yang disampaikan rasul SAW terangkum dalam sekma-sekma pada halaman berikut.

            Universal bermakna syariah islam dapat diterapkan dalam tiap waktu dan tempat pada hari akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan Fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan non-muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh sayyidina Ali, “dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”

            Sifat muamalah ini dimungkinkan karena islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai (tsawabit wa mutaghayyirat – principle and variables). Dalam sector ekonomi, misalnya, yang merupakan prinsip adalah larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat, dan lain-lain. Adapun contoh variable adalah instrument-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Diantaranya adalah aplikasi prinsip jual beli dalam modal kerja, penerapan asas mudharabah  dalam investasi atau penerapan ba’I as-salam dalam pembangunan suatu proyek. Tugas cendikiawan muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variable yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada setiap masa.

            Sekema di atas memperlihatkan gambaran umum tentang sistem ekonomi islam. Secara garis besar, sistem ini dapat dibagi menjadi tiga sector besar : (1) sector publik, (2) sector swasta, (3) sector kesejahteraan social. bila diamati lebih seksama, masing-masing dari tiga sector mempunyai fungsi, institusi, dan landasan syariah tersendiri.


Footnote:
[3] Lihat Alhakimi, A’lamus Sunnah al-Mansyurah (Maktabah as-Suwady, 1988), hlm 89.

Daftar Pustaka:
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insana Press.
Halaman : 3 – 7

Meteri ini dari buku : Bank Syariah: Dari teori ke praktik
Penulis: Dr. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec. ( Nio Gwan Chung )


Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment